Penduduk dapat pula dibagi menjadi 2 yaitu :
- Penduduk warga Negara
- Penduduk bukan warga Negara yang disebut orang asing.
Selanjutnya dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ditetapkan bahwa segala warga Negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian.
Bukan warga Negara yaitu orang yang berada disuatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contoh : kontraktor, duta besar, konsuler.
Sedangkan penjelasan umum UU no 62 tahun 1958 yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan antara seseorang dan Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Hak , kewajiban dan tanggung jawab warganegara Indonesia
Setiap warga Negara RI memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.
Warga Negara yang baik sudah sewajarnya melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap hukum, Negara dan pemerintah.
Selain itu setiap warganegara Indonesia harus turut bertanggung jawab atas kemajuan dan kemunduran Negara dan bangsanya. Untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia, hendaknya tidak seorangpun warga negaranya boleh menghindarkan diri dari kewajiban dan tanggung jawab.
Rasa bertanggung jawab tidak akan dapat meresap dalam sanubari apabila pada diri kita tidak ada kesadaran bahwa kita adalah warga organisasi masyarakat yang bernama NKRI. Dan kesadaran bernegara itu akan hidup dinamis, jika kesadaran bahwa kita adalah anggota dari suatu kesatuan dan persatuan manusia yang disebut bangsa Indonesia.
Seorang warganegara mempunyai kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa jika ia mempunyai semangat kenegaraan, ia selalu menempatkan kepentingan Negara diatas segala kepentingan, juga diatas kepantingan golongan dan kepentingan sendiri. Ia merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan umum, tunduk dan taat kepada peraturan perundangan Negara (peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan mentri, UUD 1945 ketetapan MPR, UU) serta menjalankan kewajibannya terhadap negara Indonesia dengan setia dan jujur.
Berikut ini beberapa contoh hak warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan huku
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa merupakan kekuatan pokok bagi pengembangan dan pembangunan Negara menuju kepada suatu Negara yang makmur, material dan spiritual berdasarkan pancasila.
Dalam pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara ini perlu ditanamkan sejak dini pada para generasi penerus agar melalui pendidikan baik disekolah maupun dikeluarga agar mereka bisa lebih menghargai bangsa dan negaranya sendiri juga menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotism.
Suatu masyarakat Indonesia yang tertib, aman dan tentram serta adil dan makmur berdasarkan pancasila, hanya akan dapat dicapai jika kesadaran berbangsa dan bernegara ini tertanam pada setiap individu dan diterapkan dikehidupan berbangsa dan bernegara. Keseimbangan hak dan kewajiban warga Negara sangat diperlukan, setiap warga Negara tidak hanya menuntut hak yang dimiliki tetapi juga menjalankan kewajibannya sesuai UUd 1945.
Sebagai warga Negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Dengan memiliki status sebagai warga Negara, maka orang memiliki hubungan hukum dengan Negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara begitupun sebaliknya. Harus ada keseimbangan antara dua belah pihak.
Daftar pustaka :
Kansil. C.S.T. 1990. Hidup berbangsa dan bernegara. Jakarta. Penerbit erlangga
Soetoprawira, koerniatmanto. 1994. Hukum kewarganegaraan dan kemigrasian Indonesia. Jakarta. Gramedia pustaka utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar